Bidang Kedokteran dan Kesehatan yang selanjutnya disingkat Biddokkes adalah unsur pendukung pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Biddokkes bertugas :
Menyelenggarakan pembinaan kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, rumah sakit, dan poliklinik.
Dalam pelaksanaan tugas "Biddokkes" menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan dan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, urusan personel, materiil dan sarana prasarana, serta pelayanan keuangan di lingkungan Biddokes;
- Pembinaan kedokteran forensik,Disaster Victim Identification(DVI), dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Pembinaan kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan;
- Pelaksanaan kegiatan kedokteran dan kesehatan kepolisian; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Biddokkes.
Biddokkes dipimpin oleh Kabiddokkes yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugasnya di bawah kendali Wakapolda.
Biddokkes terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Subbidang Kedokteran Kepolisian (Subbiddokpol);
- Subbidang Kesehatan Kepolisian (Subbidkespol); dan
- Poliklinik.