RS. Bhayangkara Denpasar

Rumkit Bhayangkara TK III Denpasar

Lampiran 1

PROFIL

 

RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASAR

POLDA BALI

 

 

 

BAB I

 

PENDAHULUAN

 

 

            Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai alat penegak hukum, dalam rangka mendukung tugas operasional Polri tersebut dibutuhkan sebuah unit pelayanan kesehatan guna memelihara kesamaptaan serta kesehatan bagi seluruh personel Polri khususnya di wilayah Kepolisian Daerah Bali.  Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Bali selaku pengemban fungsi pelayanan kesehatan menyelenggarakan tugas pelayanan kesehatan melalui Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.

Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar dalam perkembangannya sejak tahun 1968 sebagai unit pelayanan kesehatan Polri di Daerah Bali sampai sekarang telah melalui pentahapan pembangunan baik aspek organisasi, fisik maupun sumber daya. Pengembangan tersebut untuk meningkatkan kemampuan rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan institusi Polri dari masa ke masa baik bagi masyarakat Polri dan keluarga maupun masyarakat umum dengan kualitas pelayanan yang memenuhi standar yang berlaku.

Standarisasi pelayanan  Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar merupakan tantangan terbesar dalam mewujudkan cita–cita tersebut, karena harus didukung oleh peningkatan kualitas seluruh sumber daya, yang  membutuhkan  anggaran  cukup tinggi. Melalui efisiensi dan efektifitas dalam segala bidang serta dengan semangat kebersamaan, Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar secara berkesinambungan telah  banyak melakukan perubahan, pembaharuan  dan penyempurnaan untuk memberikan pelayanan yang baik dengan harapan keberadaannya dalam dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan sehingga dipercaya oleh masyarakat Polri dan umum.

Untuk itu profil Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar ini disusun guna memberikan gambaran keadaan yang sebenarnya.                                   

BAB II

 

SEJARAH SINGKAT

 

  1. Sejarah Singkat Rumah Sakit:
  2.  
  1. Tahun 1969 Seksi Kesehatan Komdak XV Bali menempati Kantor di Jalan Trijata  tempat sekarang;
  2. Tahun 1976, Seksi Kesehatan diubah menjadi Seksi Kesehatan dan Pembinaan Jasmani (Kesjas) Dak XI Nusra yang berkedudukan di bawah  Asisten  Personil;
  3. Tahun 1977 mulai dibangun Rumah Bersalin Kemala Hikmah yang memiliki beberapa ruangan antara lain: Poli Umum, Poli Gigi, Radiologi, Laboratorium, Apotik, EKG dan lain-lain;
  4. Pada tanggal 24 Januari 1978 telah diresmikan oleh Kapolda XV Nusra sebuah tempat perawatan kesehatan sementara yang berlokasi di Jalan Trijata No.32 Denpasar yang terdiri dari sebuah poliklinik umum serta Rumah Bersalin Kemala Hikmah.
  5. Tahun 1985 dengan Surat keputusan Kapolri No.Pol.: SKep/07/VII/1985, tanggal 1 Juli 1985 Seksi Kesjas Polda Nusra dirubah menjadi Dinas Kedokteran dan Kesehatan (Disdokkes) Polda Nusra dengan Rumah Bersalin  Kemala Hikmah masih dibawah Disdokkes;
  6. Tahun 1992 dengan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: SKep/333/VII/1992, tanggal 13 Juli 1992 status Rumah Bersalin Kemala Hikmah diubah menjadi Tempat Perawatan Sementara (TPS);
  7. Tahun 1994 dengan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/1774/XI/1994, tanggal 30 Nopember 1994 TPS Polda Nusra ditingkatkan statusnya menjadi Rumah Sakit Polri Tingkat IV Polda Nusra yang berkedudukan di jalan Trijata No. 32 Denpasar;
  8. Tahun 1996 berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/07/IX/ 1996 tanggal 26 September 1996 tentang Pengesahan Pembentukan Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT dan Polda Timor Timur,  Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Polda Nusra berubah menjadi Rumah Sakit TK. IV Polda Bali;
  9. Tahun 2001 dengan Surat Keputusan Kapolri  No. Pol.: Skep/1549/X/2001 tanggal 30 Oktober 2001 Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Polda Bali ditingkatkan statusnya menjadi Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Polda Bali;
  10. Tahun 2001 dengan Skep Kapolda Bali No. Pol.: Skep/102/IV/2001, tanggal 21 April 2001 nama Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Polda Bali dirubah menjadi Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Trijata Polda Bali yang berkedudukan di Jalan Trijata No. 32 Denpasar;
  11. Tahun 2011 dengan  Nota  Dinas  dari  Karo  Rena Polda Bali   Nomor : B/ND-207/V/2011/Rorena tanggal 27 Mei 2011, tentang perubahan nomenklatur yang baru menjadi RUMKIT BHAYANGKARA DENPASAR dengan satuan kerja 651203;
  12. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 264/KMK.05/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang penetapan Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Trijata Polda Bali sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKBLU Penuh);
  13. Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : Kep/195/IV/2012 tanggal 10 April 2012 tentang 34 Rumah sakit Bhayangkara sebagai UPT di lingkungan Polri;
  14. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.02.03/I/0191/ 2013 tanggal 28 Januari 2013, tentang Penetepan Kelas Rumah Sakit Umum Bhayangkara Denpasar, sebagai Rumah Sakit Umum Kelas C;
  15. Akreditasi rumah sakit Nomor: KARS-SERT/535/I/2018 dengan predikat lulus tingkat PERDANA berlaku sampai dengan 4 Desember 2020;

 

  1. Surat ijin operasional Rumah Sakit kelas C dan D Nomor 256/5/3853/DU/DPMPTPSP/2018 dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar.

 

 

 

 

 

B.        Kondisi gedung tahun 2017 :

1. Luas tanah                       : 4.100 m2;

2. Luas bangunan               : 3.852 m2;

3. Tempat tidur                     : 55 tempat tidur;

4. Personel                           : 172 orang terdiri dari:

a. Polri                               :   45 orang;

b. PNS                               :   49 orang;

c. Tenaga Kontrak           :   78 orang.  

 

C.        Lokasi dan Batas–batas RS Bhayangkara Denpasar:

 

 

RS Bhayangkara Denpasar berlokasi di Jalan Trijata 32, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, 80233, dengan batas

sebelah utara: Jalan Dahlia, sebelah timur: Jalan Seruni, sebelah selatan: perumahan penduduk dan sebelah barat adalah Jalan Trijata.

 

Lokasi rumah sakit terdekat yang berada di seputaran RS Bhayangkara Denpasar adalah RS Puri Raharja di Jalan WR Supratman berjarak 650 m, RS Bhakti Rahayu di Jalan Nangka berjarak 1,8 km, RSUD Wangaya di Jalan Kartini berjarak 2 km dan RSU Manuaba berjarak 4,6 km

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

 

GAMBARAN UMUM

 

 

  1. Nama rumah sakit ini adalah RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASAR, milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(2)    Visi, Misi, Falsafah dan Tujuan Rumah Sakit Bhayangkara DenpasarDenpasar mengacu kepada Keputusan Karumkit No:Kep/45/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017.

 

  1.  

“Terwujudnya Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kedokteran Kepolisian yang Lebih Profesional dan Modern untuk Meraih Kepercayaan Anggota Polri dan Keluarga serta Masyarakat Umum Demi mendukung Tercapainya JaminanKesehatan Semesta.”

 

Profesional dalam arti:

  1.  
    1.  

 

Modern dalam arti:

  1.  
  2.  
  3.  

 

Terpercaya dalam arti:

  1.  
  2.  
  3.  

 

Jaminan Kesehatan Semesta dalam arti:

          Merupakan capaian yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sehingga Rumah SakitBhayangkara Denpasar dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang etis dan sehat, serta tidak semata-mata mencari keuntungan.

 

  1.  

Guna mewujudkan visi Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar diperlukan pemikiran dan kerjasama yang positif serta didukung dengan tekad yang baik, agar setiap permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik, sehingga misi yang diemban rumah sakit untuk mencapai visi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mewujudkanpelayananrumahsakityangdipercayaoleh

anggota Polri dan keluarga serta masyarakat umum;

  1.  
  2.  
  3.  
  4.  
  5.  
  6.  

 

 

 

 

(5)     BUDAYA RUMAH SAKIT (NILAI, MOTO DAN TUJUAN)

          BUDAYA

Budaya organisasi adalah tabiat yang dimiliki oleh sebagian besar atau bahkan seluruh pribadi yang mengikatkan diri dalam suatu wadah aturan–aturan tertentu untuk mencapai tujuan. Di dalam budaya organsasi terdapat nilai nilai, etika, norma norma yang harus ditaati oleh anggotanya. Filosofi yang dikembangkan di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar adalah nilai dasar dan motto.

NILAI DASAR

  1.  

Dalam melaksanakan tugas senantiasa melakukan pembelajaran dan terus menerus melakukan perbaikan serta mengembangkan diri;

 

  1.  

Dalam melaksanakan pekerjaan senantiasamengutamakansifat-sifat jujur, ikhlas, terbuka dalam bekerjasama secara vertikalmaupun horisontal serta selalu bersedia menerima pendapat orang lain;

 

  1.  

Dalam melaksanakan pekerjaan senantiasa dilakukan melalui kerja sama tim yang kompak dengan mengutamakan kepentingan organisasi;

 

  1.  

Dalam melaksanakan pekerjaan senantiasa mengutamakan kerja keras, profesional, disiplin, bertanggung jawab dan tanggung gugat serta sanggup memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan serta memiliki inovasi dan kreatifitas dalam menjalankan tugas;

  1.  

Dalam melaksanakan pekerjaan senantiasa berjiwa besar, tanggap dan sabar terhadap keluhan pelanggan, rendah hati, ramah dan mengerti apa yang menjadi harapan pelanggan.

 

MOTTO Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar adalah: 

Kami ”BISA” untuk senyum sehat anda

Bermutu, Integritas, Sinergitas, Aman

Uraian akronim BISA adalah Bermutu, Integritas, Sinergitas, Aman dengan pengertian:

  1.  
  2.  
  3.  

d. Menjadikan Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar sebagai rumah sakit yang aman dan nyaman dengan mengutamakan keselamatan pasien.

 

SENYUM SEHAT:

  •  

 

TUJUAN RUMAH SAKIT

Dalam pencapaian misi secara bertahap Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar mempunyai tujuan sebagai berikut:

a.  Memberikan pelayanan kesehatan secara prima kepada  masyarakat Polri, serta masyarakat umum;

b.  Mewujudkan dukungan Kedokteran Kepolisian;

c.  Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia  yang profesional dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan;

d.  Perluasan cakupan pelayanan kesehatan dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar;

e.  Meningkatkan pelaksanaan administrasi keuangan dan anggaran yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien;

f.   Meningkatkan kemitraan dengan pengguna jasa pelayanan rumah sakit dan instansi terkait lainnya;

g.  Meningkatkan kesejahteraan personel

SUSUNAN PEJABAT RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASAR

         1.     Pejabat RS BHAYANGKARA DENPASAR

Struktur Organisasi Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Susunan Organansasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Polri. Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar terdiri dari:

a.      Unsur Pimpinan.

1)      Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar disingkat Karumkit  Bhayangkara Denpasar merupakan unsur pimpinan yang berada  dibawah dan bertanggung jawab  kepada  Kepala Kepolisian Daerah Bali melalui Kabid Dokkes Polda Bali.

Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/612/IX/2016 tanggal 30 September 2016 maka dtetapkan  AKBP dr. I G. A. A. Diah Yamini D., Sp.THT-KL sebagai Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.

 

2)      Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar disingkat   Waka Rumkit Bhayangkara Denpasar merupakan unsur pimpinan  Rumah Sakit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit  Bhayangkara.

 

b.     Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf

1)   Subbagian Pengawasan Internal (Subbagwasintern):

        adalah merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumah Sakit Bhayangkara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara Denpasar.

         Subbagwasintern bertugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan kegiatan Rumkit Bhayangkara secara internal pada bidang pengelolaan sumber daya dan operasional pelayanan sesuai dengan standar pelayanan Rumkit Bhayangkara.

         Subbagwasintern dipimpin oleh seorang Kepala disebut Kasubbagwasintern.

 

 

2)     Subbagian Perencanaan dan  Administrasi (Subbagrenmin):

        adalah merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara.

         Subbagrenmin bertugas melaksanakan pembinaan perencanaan dan administrasi Rumkit Bhayangkara meliputi bidang personel, materiil, logistik dan keuangan.

3)     Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung):

         adalah merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara.

         Subbagbinfung bertugas melaksanakan pembinaan fungsi pelayanan kesehatan yang meliputi sistim informasi manajemen (SIM , rekam medik (RM), pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.

 

 c.     Unsur Pelaksana Utama  

 1)    Subbidyanmeddokpol adalah merupakan unsur pelaksana utama Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab  kepada Karumkit Bhayangkara.

        Subbidyanmeddokpol bertugas menyelenggarakan kegiatan  pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan pelayanan Kedokteran Kepolisian di lingkungan Rumkit Bhayangkara untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna.

 2)    Subbidjangmedum adalah merupakan unsur pelaksana  utama Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara.

        Subbidjangmedum bertugas menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan penunjang umum untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna.

 

 

 

 

d.        Unit–unit Non Struktural pada Rumkit Bhayangkara, meliputi komite yaitu:

1)       Komite Medik (Kommed)

2)       Komite Keperawatan (Komwat)

Komite merupakan wadah non struktural bagi tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Karumkit, guna meningkatkan dan mengembangkan mutu pelayanan Rumkit Bhayangkara.

 

e.      Kelompok Jabatan  Fungsional

Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang ahlinya.

 

Susunan Pejabat Pengelola BLU Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar sebagai berikut:

Karumkit                             :   AKBP dr. I G. A. A. Diah Yamini D., Sp.THT-KL 

   Wakarumkit                        :   Pembina dr. Ni Made Murtini, MARS

Kasubbidyanmeddokpol  :   Penata Tk I dr. I Nyoman Darsana, Sp.S.,

     M.Biomed

Kasubbidjangmedum       :   KOMPOL Kumolo Adi Saputro, S.KM

Kasubbagwasintern         :   KOMPOL I Ketut Gembira SH

Kasubbagrenmin              :   Penata Ni Wayan Sri Rosmaeni, S.KM

Kasubbagbinfung             :   PendaTk I I Made Sari Wiraada

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.   Uraian Tugas

a.   Karumkit:                 

  1. Menetapkan Visi dan Misi rumah sakit;
  2. Menetapkan Rencana Strategis rumah sakit;
  3. Menetapkan Rencana Bisnis dan Anggaran rumah sakit;
  4. Menetapkan kebijakan rumah sakit;
  5. Menetapkan Standar Operating Procedure (SOP) pelayanan rumah sakit;
  6. Menetapkan usulan Standar Pelayanan Minimal rumah sakit;
  7. Mengusulkan dan menetapkan tarif pelayanan rumah sakit;
  8. Menetapkan usulan anggaran rumah sakit yang bersumber dari APBN;
  9. Menetapkan usulan calon pejabat rumah sakit;
  10. Menetapkan usulan remunerasi pegawai rumah sakit;
  11. Menyelenggarakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan programkegiatan rumah sakit;
  12. Menetapkan laporan pertanggung-jawaban kinerja operasional dan keuangan;
  13. Mengevaluasi kinerja pegawai terkait dalam bentuk Daftar Penilaian;
  14. Menetapkan Penilaian Prestasi Kerja Pgawai dan Sistem Manajemen Kinerja Polri;  
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.

 

b.   Wakarumkit:

1)    Membantu Karumkit Bhayangkara dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas – tugas  staf seluruh satuan organisasi dalam jajaran Rumkit Bhayangkara; dan

2)    Memimpin Rumkit Bhayangkara dalam hal Karumkit Bhayangkara berhalangan sesuai

 

 

 

 

 

 

c.   Kasubbidyanmeddokpol:

 

1)    Menyusun rancangan Rencana Strategis Rumah Sakit dalam lingkup Subbidyanmeddokpol;

2)    Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit dalam lingkup Subbidyanmeddokpol;

3)    Menyusun rancangan kebijakan dalam lingkup Subbidyanmeddokpol;

4)    Menyusun rancangan Standar Operating Procedure (SOP) pelayanan dalam lingkup Subbidyanmeddokpol;

5)    Menyusun rancangan usulan standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dalam lingkup Subbidyanmeddokpol;

6)    Menyusun rancangan formularium, clinical pathway dan pedoman terapi;

7)    Merencanakan pelaksanaan kegiatan pelayanan medik, pelayanan dokpol dan pelayanan keperawatan;

8)    Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan medik, pelayanan dokpol dan pelayanan keperawatan;

9)    Mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pelayanan medik, pelayanan dokpol dan pelayanan keperawatan;

10) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan medik, pelayanan dokpol dan pelayanan keperawatan secara rutin dan berkala;

11) Mengevaluasi kinerja pegawai di lingkup Subbidyanmeddokpol dalam bentuk Penilaian Prestasi Kerja Pegawai baik PNS dan Tenaga Kontrak serta Sistem Manajemen Kinerja untuk anggota Polri;

12) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.

 

d.    Kasubbidjangmedum

 

1)    Menyusun rancangan Rencana Strategis Rumah Sakit dalam lingkup Subbidjangmedum;

2)    Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit dalam lingkup Subbidjangmedum;

3)    Menyusun rancangan kebijakan dalam lingkup Subbidjangmedum;

4)    Menyusun rancangan Standar Operating Procedure (SOP) pelayanan dalam lingkup Subbidjangmedum;

5)    Menyusun rancangan usulan standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dalam lingkup Subbidjangmedum;

6)    Merencanakan pelaksanaan kegiatan pelayanan penunjang medik, dan pelayanan penunjang umum;

7)    Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan penunjang medik, dan pelayanan penunjang umum;

8)    Mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pelayanan penunjang medik, dan pelayanan penunjang umum;

9)    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan penunjang medik, dan pelayanan penunjang umum secara rutin dan berkala;

10) Mengevaluasi kinerja pegawai di lingkup Subbidjangmedum dalam bentuk Penilaian Prestasi Kerja Pegawai baik PNS dan Tenaga Kontrak serta Sistem Manajemen Kinerja untuk anggota Polri;

11) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.

 

 

e.    Kasubbagwasintern

1)    Menyusun rancangan Rencana Strategis Rumah Sakit dalam lingkup Subbagwasintern;

2)    Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit dalam lingkup Subbagwasintern;

3)    Menyusun rancangan kebijakan dalam lingkup Subbagwasintern;

4)    Menyusun rancangan Standar Operating Procedure (SOP) pelayanan dalam lingkup Subbagwasintern;

5)    Menyusun rancangan usulan standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dalam lingkup Subbagwasintern;

6)    Merencanakan pelaksanaan kegiatan pengawasan operasional pelayanan dan pengawasan pembinaan;

7)    Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengawasan operasional pelayanan dan pengawasan pembinaan;

8)    Mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pengawasan operasional pelayanan dan pengawasan pembinaan;

9)    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan operasional pelayanan dan pengawasan pembinaan secara rutin dan berkala;

10) Mengevaluasi kinerja pegawai di lingkup Subbagwasintern dalam bentuk Penilaian Prestasi Kerja Pegawai baik PNS dan Tenaga Kontrak serta Sistem Manajemen Kinerja untuk anggota Polri;

11) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.

 

f.    Kasubbagrenmin

 

1)      Menyusun rancangan Rencana Strategis Rumah Sakit dalam lingkup Subbagrenmin;

2)      Menyusun rancangan Rencana Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit;

3)      Menyusun rancangan kebijakan dalam lingkup Subbagrenmin;

4)      Menyusun rancangan Standar Operating Procedure (SOP) dalam lingkup Subbagrenmin;

5)      Menyusun rancangan usulan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dalam lingkup Subbagrenmin;

6)      Menyusun rancangan usulan remunerasi pegawai rumah sakit;

7)      Menyusun rancangan usulan tarif layanan rumah sakit;

8)      Menyusun rancangan usulan anggaran rumah sakit yang bersumber dari APBN dan BLU;

9)      Menyusun rancangan Sistem Informasi Manajemen Keuangan dan Administrasi Umum;

10)    Menyusun rancangan laporan keuangan rumah sakit;

11)    Menyusun rancangan usulan kebutuhan SDM rumah sakit

12)    Menyusun rancangan usulan kebutuhan logistik rumah sakit

13)    Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan perencanaan anggaran, SDM dan logistik rumah sakit, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan dan ketatausahaan,

14)    Mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan perencanaan anggaran, SDM dan logistik rumah sakit, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan dan ketatausahaan,

15)  Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan anggaran, SDM dan logistik rumah sakit, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan dan ketatausahaan;

16)    Mengevaluasi kinerja pegawai di lingkup Subbagrenmin dalam bentuk Penilaian Prestasi Kerja Pegawai baik PNS dan Tenaga Kontrak serta Sistem Manajemen Kinerja untuk anggota Polri;

17)    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.

 

 

g.     Kasubbagbinfung

 

1)      Menyusun rancangan Rencana Strategis Rumah Sakit dalam lingkup Subbagbinfung;

2)      Menyusun rancangan Rencana Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit di lingkup Subbagbinfung;

3)      Menyusun rancangan kebijakan dalam lingkup Subbagbinfung;

4)      Menyusun rancangan Standar Operating Procedure (SOP) dalam lingkup Subbagbinfung;

5)      Menyusun rancangan usulan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dalam lingkup Subbagbinfung;

6)      Menyusun rancangan usulan remunerasi pegawai rumah sakit;

7)      Merencanakan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Sistim Informasi Manajemen dan Rekam Medik serta pendidikan dan penelitian;

8)      Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Sistim Informasi Manajemen dan Rekam Medik serta pendidikan dan penelitian;

9)      Mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan Sistim Informasi Manajemen dan Rekam Medik serta pendidikan dan penelitian;

10)    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Sistim Informasi Manajemen dan Rekam Medik serta pendidikan dan penelitian;

11)    Mengevaluasi kinerja pegawai di lingkup Subbabinfung dalam bentuk Penilaian Prestasi Kerja Pegawai baik PNS dan Tenaga Kontrak serta Sistem Manajemen Kinerja untuk anggota Polri;

12)    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. DATA PERSONEL RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASAR

 

NO

NAMA

PANGKAT

NRP/NIP

KOMPETENSI

KUALIFIKASI PENDIDIKAN

 
 

1

dr. AGUNG WIDJAJANTO, Sp.F

KOMBES POL

65040887

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS FORENSIK

 

2

dr. I G.A.A DIAH YAMINI D., Sp.THT-KL

AKBP

72020683

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS THT

 

3

dr. I NYOMAN SUDARMAYOGA,Sp.Rad

AKBP

64120951

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS RADIOLOGI

 

4

dr. I NYOMAN DARSANA. Sp.S M.Biomed

PEMBINA

197704262005011000

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS SARAF

 

5

dr GUSTI PUTU YULIARTHA, Sp.KK

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS KULIT DAN KELAMIN

 

6

dr PANDE SURA OKA, SpKJ

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS KESEHATAN JIWA

 

7

drg.LINA HANDAYANI, Sp.KGA

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS KESEHATAN GIGI ANAK

 

8

dr I GDE SUWEDAGATHA, Sp.B

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS BEDAH

 

9

dr I WAYAN AGUS MURCAHYA, Sp.B

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS BEDAH

 

10

dr. NYOMAN SUNANTARA, Sp.An

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS ANASTESI

 

11

dr. DEWA AYU PUTU DIAH DHARMAYANTHI, Sp.An

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS ANASTESI

 

12

dr. I MADE SUWIDNYA, Sp.PD

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS PENYAKIT DALAM

 

13

dr. BENY SURYA WIJAYA, Sp.PD

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS PENYAKIT DALAM

 

14

dr. BAGUS DIVA INDRA DHARMA, Sp.KFR

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS REHABILITASI MEDIK

 

15

dr. I GUSTI AGUNG NGURAH AGUNG SENTOSA, Sp.OG

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS OBSTETRI GINEKOLOGI

 

16

dr. G.A.N.A. SENTOSA, Sp.OG

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS OBSTETRI GINEKOLOGI

 

17

dr. I GEDE WIRAKUSUMA, M.Biomed, Sp.OG

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS OBSTETRI GINEKOLOGI

 

18

dr. RUMBAWA, Sp.OG

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS OBSTETRI GINEKOLOGI

 

19

dr. I MADE DEKER. Sp.OT

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS ORTHOPEDI

 

20

dr. AGUS EKA WIRADI PUTRA, M.Biomed, Sp.OT

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS ORTHOPEDI

 

21

dr. I KADEK SUSILA SURYADHARMA, Sp.JP

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH

 

22

dr. Ni MADE WIDYA MAHAYANI, Sp.M

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS MATA

 

23

dr. NYOMAN NOVITA RISMAWATI, Sp.M

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS MATA

 

24

dr. I KETUT SUANDA, SpTHT.KL

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS THT

 

25

dr. NI WAYAN RINI,Sp. THT-KL

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS THT

 

26

dr. I NYOMAN SARTIKA, M.Kes. Sp.A

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS ANAK

 

27

dr. ALIT SURYANI, Sp. A

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS ANAK

 

28

dr. AAN RISWANDI, Sp.PK, M.Kes

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS PATOLOGI KLINIK

 

29

Dr. YENNI KANDARINI, Sp.PD.KGH

DOKTER MITRA

-

DOKTER SPESIALIS

KEDOKTERAN SPESIALIS PENYAKIT DALAM

 

30

dr. NI MADE MURTINI, MARS

PEMBINA

196502271998032002

DOKTER UMUM

S1 PROFESI KEDOKTERAN UMUM

 

31

dr. RIRIN SRIWIJAYANTI

PENATA I

197710302006042000

DOKTER UMUM

S1 PROFESI KEDOKTERAN UMUM

 

32

dr. NI MADE GITA INDRAYANTHI

PENATA I

198110022008122001

DOKTER UMUM

S1 PROFESI KEDOKTERAN UMUM

 

33

dr. NI PUTU RETNA RAHAYU

PEMBINA

197704162002122002

DOKTER UMUM

S1 PROFESI KEDOKTERAN UMUM

 

34

dr. ANITA DEVI, M.Si

DOKTER MITRA

-

DOKTER UMUM

S 2 HIPERBARIK DAN PENYELAMAN

 

35

dr. SAGUNG NOVITA WIDYANINGRAT

TKK

-

DOKTER UMUM

S1 PROFESI KEDOKTERAN UMUM

 

36

dr. I GUSTI LANANG BUMI AGUNG

TKK

-

DOKTER UMUM

S1 PROFESI KEDOKTERAN UMUM

 

37

dr . LUH SRI ARYANTI

TKK

-

DOKTER UMUM

S1 PROFESI KEDOKTERAN UMUM

 

38

dr. AENDRA VIRGO MAHA PUTRA

TKK

-

DOKTER UMUM

S1 PROFESI KEDOKTERAN UMUM

 

39

dr. I MADE RYAN HENDRAYANA

TKK

-

DOKTER UMUM

S1 PROFESI KEDOKTERAN UMUM

 

40

dr. NI MADE PUTRI RAHAYU SRIKANDI

TKK

 

DOKTER UMUM

S1 PROFESI KEDOKTERAN UMUM

 

41

dr. AGUS SATRIA JAYATAMA S. PUTRA

TKK

 

DOKTER UMUM

S1 PROFESI KEDOKTERAN UMUM

 

42

drg. KETUT RATIH ANGGUN PRAMESTI

TKK

-

DOKTER GIGI

S1 PROFESI KEDOKTERAN GIGI

 

43

SURIANI, Bsc

AKBP

63080911

PERAWAT

D-III KEPERAWATAN

 

44

I KETUT SABAGIA

AIPTU

64040063

PERAWAT

D-III KEPERAWATAN

 

45

I NYOMAN SUKAWIJANA

AIPTU

64020101

PERAWAT

D-III KEPERAWATAN

 

46

ANAK AGUNG KUSUMA WARDANA

AIPTU

75040480

PERAWAT

D-III KEPERAWATAN

 

47

I WAYAN SUDIARTA

AIPTU

69090049

PERAWAT

D-III KEPERAWATAN

 

48

I MADE SUKADANA

AIPDA

78090317

PERAWAT

D-III KEPERAWATAN

 

49

I MADE RINJANI PUTRA

BRIPKA

81111078

PERAWAT

D-III KEPERAWATAN

 

50

KADEK DEDY SUSIAWAN

BRIPDA

92120839

PERAWAT

D-III KEPERAWATAN

 

51

Ns. KOMANG ANITA SUSIANA DEWI, S. Kep

PENDA I

198301282005012000

PERAWAT

S1 KEPERAWATAN NERS

 

52

I MADE SARI WIRAADA

PENDA I

198008232002121000

PERAWAT

D-III KEPERAWATAN

 

53

RIRIS ERMAWATI, AMK

PENDA I

197712312003122000

PERAWAT

D-III KEPERAWATAN

 

54

ANAK AGUNG DEWI KARTINI

PENDA I

197904032003122003

PERAWAT

D-III KEPERAWATAN

 

55

DEWA AYU SRI PRAMESTI

PENDA

198202012006042000

PERAWAT

D-III KEPERAWATAN

 

56

NI PUTU AYU PUSPALA DEWI

PENDA

198212252006042000

PERAWAT

D-III KEPERAWATAN

 

57

NI KETUT ADNYAWATI

PENDA

197010152002122002

PERAWAT

D-III KEPERAWATAN

 

58

NI MADE RAI MAS MARIYANTI, AMK

PENDA

197706012008012001

PERAWAT

D-III KEPERAWATAN

 

59

I MADE SUTANAYA

PENGATUR

197910122006041004

PERAWAT

D-III KEPERAWATAN

 

60

Ns. A.A.A DIYAH CANDRA DEWI, S.Kep

TKK

-

PERAWAT

S1 KEPERAWATAN NERS

 

61

Ns. NI LUH AYU WIDIARTHI PERTAMI, S.Kep

TKK

-

PERAWAT

S1 KEPERAWATAN NERS

 

62

Ns. PUTU EDI SANTIKA, S.Kep

TKK

-

PERAWAT

S1 KEPERAWATAN NERS

 

63

Ns. I PUTU HENDRA MAHA PUTRA, S.Kep

TKK

-

PERAWAT

S1 KEPERAWATAN NERS

 

64

Ns. MADE DWI SAPUTRA, S.Kep

TKK

-

PERAWAT