RS. Bhayangkara Balikpapan

Rumkit Bhayangkara TK III Balikpapan

 PROFIL RUMAH SAKIT BHAYANGKARA BALIKPAPAN         

Sejarah Singkat Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan                                    

Rumah Sakit Tingkat IV Bhayangkara Balikpapan pada awal tahun 1960-an adalah berbentuk Poliklinik umum. Pada saat itu Poliklinik ini merupakan salah satu satker (satuan kerja) kepolisian daerah Kalimantan Timur dibawah naungan KasiKesDak XIV Kaltim yang di pimpin oleh AKBP dr. Utoyo. Dimasa tersebut poliklinik hanya terdiri dari Poli Umum, Poli Gigi dan Poli KIA yang diperuntukkan bagi kepentingan kesehatan keluarga besar Kepolisian.

Kemudian pada tahun 1990-an poliklinik perlahan mengalami kemajuan, dimana pada tanggal 15 Agustus 1996 dibuka klinik bersalin yang menerima pasien dari masyarakat umum. Dan poliklinik mulai berkembang menjadi TPS (Tempat Perawatan Sementara) dengan tambahan fasilitas 10 tempat tidur diawal tahun 2000. Selanjutnya sesuai dengan tingkat kebutuhan kesehatan Kepolisian maka TPS dicanangkan untuk dikembangkan menjadi sebuah rumah sakit. Maka melalui Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/1549/X/2001 tanggal 30 Oktober 2001 tentang Pengesahan / Penetapan dan Pembentukan RS Bhayangkara, maka beralihlah status TPS tersebut Rumah Sakit Tipe IV. Rumah Sakit Tingkat IV Bhayangkara Balikpapan diresmikan pada tanggal 3 Mei 2003 oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Da’i Bachtiar, SH dimana pada masa kepemimpinan Kabid Dokkes Kombes Pol Drg. Eddie Raharja.

Pada tanggal 27 Desember 2010 sesuai dengan Surat Keputusan Menkes RI Nomor : YM.01.10/III/7765/10 Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Balikpapan dinyatakan memenuhi status Akreditasi Penuh Tingkat Dasar. Sertifikat ini diberikan sebagai pengakuan bahwa Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Balikpapan telah memenuhi syarat pelayanan rumah sakit yang meliputi Pelayanan administrasi Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Pelayanan Rekam Medik.

Pada tanggal 10 April 2012, Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Balikpapan ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan berlaku susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Bhayangkara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2011.

Sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor : KEP/272/III/2015 tanggal 31 Maret 2015 peningkatan kelas Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Balikpapan menjadi Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Balikpapan. Penetapan tersebut diikuti oleh penetapan kelas dari Dinkes Kota Balikpapan sebagai Rumah Sakit Kelas C berdasarkan Keputusan Kadinkes Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 026/008/DKK/I/2015 tanggal 12 Januari 2015.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 678/KMK.05/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Penetapan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Balikpapan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Instansi Pemerintah yg menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pada tanggal 14 Maret 2019 Nomer : KARS-SERT/343/III/2019 sesuai dengan Surat dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit, bahwa Rumah Sakit  Bhayangkara Tk III dinyatakan telah lulus Akreditasi Snars dengan tingkat Utama.

 

VISI DAN MISI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA

Visi Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan

”RS BhayangkaraTk. III Balikpapan  mampu, terpercaya dan profesional.”

Misi Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan

  1. Mendukung tugas operasional Polri dengan menyelenggarakan pelayanan kedokteran kepolisian secara profesional.
  2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Polri dan masyarakat umum secara prosedural, profesional dan paripurna dalam rangka meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.
  3. Meningkatkan kemampuan rumah sakit dengan peningktan sumber daya manusia, sarana dan prasarana menuju pencapaian standar pelayanan yang terakreditasi.

 

Motto Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan

“PRIMA DAN HUMANIS DALAM PELAYANAN”

 

 JENIS PELAYANAN

                  Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan dilengkapi dengan fasilitas pemeriksaan kesehatan dan perawatan dengan tenaga kesehatan profesional untuk menunjang pelayanan kesehatan. Fasilitas kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan antara lain :

Perawatan :

  1. Paviliun      :       7 TT
  2. VIP            :       4 TT
  3. Kelas I       :       16 TT
  4. Kelas II      :       37 TT
  5. Kelas III      :       10 TT
  6. ICU            :       3 TT
  7. Isolasi        :       2 TT
  8. Tahanan     :       3 TT 

 

Poliklinik :

  1. Poli Gigi
  2. Poli Spesialis (Bedah, Penyakit Dalam, Kandungan dan Kebidanan, Anak, THT, Mata, Bedah Mulut, Kulit Kelamin, Saraf, Paru, Urologi, Rehabilitasi Medik, Jiwa dan Jantung)
    1. UGD 24 jam
    2. Ruang Bersalin
    3. Fisioterapi
    4. Ruang Bedah / Operasi
    5. ICU
    6. PPT, VER (Visum Et Repertum) dan IPWL

Penunjang Pelayanan :

  1. Radiologi
  2. Laboratorium
  3. Apotik
  4. Konsultasi Gizi
  5. Pojok Laktasi
  6. Medical Check Up
  7. USG dan EKG (Rekam Jantung)
  8. Generator
  9. Ambulance dan Mobil Jenazah
  10. IPAL
  11. Kamar Jenazah
  12. Hemodialisa

 

SASARAN PELAYANAN

  1. Keluarga Polri (anggota Polri, PNS Polri dan keluarga yang masuk dalam daftar gaji).
  2. Pasien Umum Mandiri (Bukan Peserta BPJS).
  3. Pasien Umum BPJS (Pasien Umum Peserta BPJS).

 

TATA TERTIB PASIEN

  1. Jagalah kebersihan dan ketertiban.
  2. Buanglah sampah pada tempatnya.
  3. Untuk kesembuhan ikuti seluruh petunjuk dokter.
  4. Bila ada masalah cepat lapor petugas jaga.
  5. Jangan lupa berdoa.

 

TATA TERTIB PENGUNJUNG

  1. Taatilah jam berkunjung.
  2. Jagalah kebersihan.
  3. Bicaralah seperlunya.
  4. Dilarang merokok dan minum minuman keras.
  5. Anak umur kurang dari 5 tahun dilarang berkunjung.
  6. Dilarang membawa senjata dan bahan-bahan yang membahayakan keselamatan bersama.
  7. Dengan mentaati tata tertib dan disiplin berkunjung anda ikut membantu kesembuhan pasien.

 

JAM BERKUNJUNG PASIEN

  1. SIANG    : 10.00 – 14.00 WITA
  2. MALAM   : 17.00 – 20.30 WITA

 

HAK PASIEN / PENGUNJUNG

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi dan jujur.
  3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar   profesi kedokteran, kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
  4. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan setara dengan standar profesi keperawatan.
  5. Pasien berhak memilih dokter dan kelas keperawatan sesuai dengan perawatan yang berlaku di Rumah Sakit.
  6. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
  7. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di Rumah Sakit tersebut (Second Opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
  8. Pasien berhak tas ”Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medis.
  9. Pasien berhak mendapatinformasi yang meliputi :
    1. Penyakit yang diderita.
    2. Tindakan medis apa yang hendak dilakukan.
    3. Alternatif terapi lainnya.
    4. Prognosanya.
    5. Perkiraan biaya pengobatan.
  10. Pasien berhak menyetujui / memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehingga penyakit yang merawat penyakitnya.
  11. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  12. Pasien berhak didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
  13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama / kepercayaan yang dianut selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan Rumah Sakit.
  15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah sakit terhadap dirinya.

 

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit.
  2. Pasien berkewajiban untuk memenuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatan.
  3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
  4. Pasien dan atau penanggung berkewajiban untuk melunasi semua biaya yang timbul atas jasa pelayanan Rumah Sakit / dokter.
  5. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati dalam perjanjian yang telah dibuatnya.