RS. Bhayangkara Bengkulu

LATAR BELAKANG

 

Rumah Sakit Bhayangkara TK III Bengkulu adalah Rumah sakit yang dibentuk  untuk memberikan pelayanan kepada Anggota Polri/ PNS dan keluarganya serta masyarakat luas, berupa penyediaan barang /jasa yang dijual tanpa  mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya  didasarkan  pada  prinsip efisiensi  dan produktivitas. Hal tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, memberikan   fleksibilitas   dalam pengelolaan keuangan   dan sejalan dengan praktek  bisnis  yang  sehat.

Rumah Sakit adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang kompleks, padat pakar, padat modal dan padat teknologi. Kompleksitas ini muncul karena pelayanan di Rumah Sakit menyangkut berbagai fungsi, antara lain pelayanan, pendidikan dan penelitian, serta mencakup berbagai tingkatan maupun jenis disiplin pelayanan. Agar rumah sakit mampu melaksanakan fungsi yang demikian kompleks, rumah sakit harus memiliki perangkat penunjang sumber daya   manusia   yang   profesional  baik   di   bidang   teknis   medis   maupun administrasi kesehatan.

Rumah  Sakit Bhayangkara TK III Bengkulu adalah Rumah Sakit type C. Dan telah lulus dengan Akreditasi Dasar 5 Pelayanan,  memberikan pelayanan rawat jalan dan juga pelayanan rawat inap lengkap  dengan dokter spesialisnya. Selain itu ditunjang dengan unit penunjang antara lain unit laboratorium, radiologi, fisioteraphy, hemodialisa dan juga farmasi serta instalasi rawat darurat yang melayani selama 24 jam.

Rumkit Bhayangkara TK III Bengkulu diharapkan mempunyai daya ungkit untuk meningkatkan pendapatan, oleh karena itu diperlukan upaya  meningkatkan jenis  dan  mutu pelayanan. Lingkungan   bisnis   yang   terus   berubah,   memerlukan   pengelolaan perubahan yang dapat memetakan pengaruh kekuatan-kekuatan tarhadap   arah organisasi dan untuk menaikan citra organisasi agar  mendapatkan legitimasi dalam pencapaian visi, dan/atau   berkompetisi memenangkan persaingan mencapai visi sosio ekonominya.

Tantangan    dan  tekanan  Rumah  Sakit    akan    selalu muncul sesuai dengan perkembangangan teknologi kedokteran, perkembangan jenis penyakit dan tuntutan masyarakat tentang perbaikan mutu layanan.

                              

Landasan Hukum

Berdasarkan   Dasar   Hukum   terkait   dengan   Operasional   Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, adalah sebagai berikut :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan;
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009, tentang Rumah Sakit;
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014, Tentang  Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  23  tahun  2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  5. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  65  tahun  2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM;
  6. Keputusan  Menteri  Kesehatan  Republik Indonesia  No  YM.02.04.3.1.508 pada tanggal 24 Januari 2007, tentang Pemberian izin Penyelenggaraan Rumah sakit Umum dengan nama Rumah Sakit  Bhayangkara Jitra Bengkulu;
  7. Peraturan Kapolri Nomor II Tahun 2011 tanggal 31 Juni 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Republik Indonesia;
  8. Permenkes RI Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 204/ KMK.05/2014, tentang  Penetapan Rumah Sakit Bhayangkara TK III Bengkulu sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROFIL RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK III BENGKULU

 

 

SEJARAH RUMKIT BHAYANGKARA BENGKULU

 

Secara histories Rumah Sakit Bhayangkara  Bengkulu pada mulanya merupakan sebuah Poliklinik sederhana Biddokkes Polda Bengkulu yang keberadaannya merupakan bagian pendukung kesiapan personil Polri yang sehat jasmani, rohani dan samapta  di wilayah Polda Bengkulu.

Dalam perkembangannya Melalui Skep Kapolri No. Pol : Skep/1549/X/ 2001, tanggal 30 Oktober 2001 tentang Pengesahan / Penetapan dan Pembentukan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II, III dan IV, dan Skep Kapolda No. Pol : Skep/13/I/2002,  Tanggal  20 Januari 2002  tentang pengesahan peningkatan / Penetapan dan    Pembentukan  serta penamaan Rumah Sakit Kepolisian Tingkat IV “ Jitra“ Polda Bengkulu maka  Poliklinik Biddokkes  statusnya menjadi Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Bengkulu. Untuk legalitas  penyelenggaraan Rumah Sakit maka Departemen Kesehatan Republik Indonesia memberikan Izin penyelenggaraan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : YM.02.04.3.1.508 tentang pemberian izin penyelenggaraan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Jalan Truno Joyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, DKI Jakarta untuk menyelenggarakan Rumah Sakit Umum dengan Nama “ Rumkit Bhayangkara Jitra  Bengkulu “ Jalan Veteran No. 2 Bengkulu Provinsi Bengkulu, dan telah diperpanjang melalui surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor : 44 Tahun 2012 tanggal 22 Februari 2012 Tentang pemberian izin perpanjangan Operasional Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, dan terhitung 21 Maret 2017 telah diperpanjang lagi  dengan Surat

Keputusan Walikota Bengkulu Nomor: 03 Tahun 2017 tentang Pemberian Perpanjangan Ijin Operasional Rumah Sakit Bhayangkara TK III Bengkulu. Untuk meningkatkan mutu Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap Anggota Polri, PNS Polri dan Keluarga serta masyarakat secara umum, dan adanya program dari Departemen Kesehatan RI untuk mewajibkan setiap rumah sakit  menerapkan Standar Mutu Pelayanan Rumah Sakit maka Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu berusaha untuk memenuhinya dan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: YM.01.10/III/3497/09 tanggal 8 September  2009  telah ditetapkan  Status Akreditasi Penuh Tingkat Dasar Kepada Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu  dan pada tanggal 29 Juni 2012 KARS kembali menetapkan status Akreditasi lulus tingkat dasar lima pelayanan dengan sertifikat nomor : KARS – SERT/ 801/ VI/ 2012.

 

KARUMKIT BHAYANGKARA TK III POLDA BENGKULU

 

 

               
     
 
  Text Box: AKP dr. I G Gede Maha Andika
(2003)
  Text Box: Kompol  drg. Ibnu Fahmi
( 2004 )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                       
   
      Text Box: Kompol  dr. Yalta H.N, Sp.An
( 2008 - 2009 )
 
 
 
   
 
    Text Box: AKBP drg. Muhammad Zakir, S.H.,M.H  ( Mei 2017 – November 2018 )
 
    Text Box: Kompol dr. Aminuddin Effendi, Sp.An., M.Kes ( 2018-Sekarang )
 
    Text Box: AKBP. drg. Muhammad Zakir, S.H., M.H ( 2017 - 2018 )
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SEKILAS RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK III BENGKULU

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rumah Sakit Bhayangkara TK III. Bengkulu merupakan satuan kerja tersendiri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolda Bengkulu melalui Kabiddokkes Polda Bengkulu, tugas pokok pada pelayanan kesehatan khusus nya dalam  bidang kuratif  dan  rehabilitatif  tanpa menghilangkan fungsi promotif  dan preventif   kepada   Anggota    Polri,   keluarga serta masyarakat umum. Bangunan Rumah Sakit Bhayangkara TK III Bengkulu berada satu lokasi dengan Biddokkes Polda Bengkulu, beralamat di Jalan Veteran No. 2 Kelurahan  Jitra Kecamatan Teluk segara, Kota Bengkulu Kode Pos 38115, berdiri diatas Tanah Seluas 4.256  M2 ( berdasarkan sertifikat No. 00004 ). Sejak tahun 2016-2018 Rumkit Bhayangkara TK III Bengkulu sudah menambah dua gedung baru (TULIP dan TRIBRATA) yang terdiri dari 3 lantai dengan rincian lantai pertama basemen / halaman parkir,  lantai kedua Instalasi Rawat Jalan/Rawat Inap, Farmasi, Lantai ketiga diperuntukkan sebagai perkantoran (Gedung Tribrata,2018) dan Rawat Inap Paviliun (Tulip,2016).

Saat ini Rumkit Bhayangkara Bengkulu telah ditetapkan menjadi Rumah Sakit Umum Kelas C melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.03.05 / I / 1346 / 12 tanggal 13 Juli 2012 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Bhayangkara Jitra Kota Bengkulu dan berdasarkan Keputusan Kapolri nomor : Kep / 546 / IX / 2012 tanggal   26 September 2012 tentang Peningkatan Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu ditingkatkan dari  tingkat IV ke tingkat III.

Selanjutnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit Bhayangkara TK III Bengkulu bertekad untuk melayani dengan lebih baik sesuai keinginan dan harapan pelanggan, sehingga diperlukan fleksibilitas pengelolaan keuangan, dan sejalan dengan praktek  bisnis  yang  sehat maka Rumah Sakit Bhayangkara TK III Bengkulu mengajukan ke Kementerian Keuangan untuk menjadi Rumah sakit PK-BLU, setelah memenuhi semua persyaratan baik Substantif, Teknis dan Administratif maka Per 9 Juni 2014 Rumah Sakit Bhayangkara TK III Bengkulu telah resmi menjadi Rumah Sakit dengan pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :  204 / KMK.05 / 2014 tanggal 09 Juni 2014 tentang Penetapan Rumkit Bhayangkara TK III Bengkulu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU).

 

MOTTO, VISI DAN MISI RUMAH SAKIT

 

MOTTO

“Melayani Profesional Dan Sepenuh Hati”

           

VISI

“Rumah Sakit Bhayangkara  TK III Bengkulu menjadi pusat pelayanan kesehatan terpercaya di Provinsi Bengkulu”

Visi ini perlu ditanamkan pada setiap unsur organisasi sehingga menjadi visi bersama (shared vision) yang pada gilirannya mampu mengarahkan dan menggerakkan segala sumber daya instansi.

 

MISI

  1. Menyelenggarakan Pelayanan kesehatan secara paripurna;
  2. Menyelenggarakan pelayanan kedokteran kepolisian;
  3. Mempersiapkan SDM yang profesional, transparan, dan akuntabel serta sarana prasarana dan sistem yang berkualitas.

Guna  mewujudkan  VISI  dan  MISI  tersebut,  Rumah Sakit Bhayangkara TK III Bengkulu menerapkan “ 5 S ” :

 

Senyum

Senyum merupakan landasan awal untuk menerapkan pendidikan karakter yang ada di Rumah Sakit. Setiap personil Rumah Sakit diharuskan untuk memberikan senyum satu sama lain, Pemberian senyum satu sama lain akan mengajarkan tentang sifat keramahan.

Senyum tulus yang terpancar dari wajah kita saat berbicara dengan orang lain pasti akan membuat lawan bicara kita nyaman. Hati kita ikut terimbas bahagia saat senyum menghiasi wajah kita. Bagaimanapun rupa kita,lawan bicara kita akan ikut tersenyum melihat kita tersenyum.

 

Sapa

Sapa merupakan pelengkap yang sempurna setelah salam. Walaupun tidak menyebutkan nama, sapaan bisa berupa salam. Tujuan dari penerapan “sapa” di Rumah sakit Bhayangkara TK. III Bengkulu adalah membentuk pribadi yang mudah bergaul dan mengenal orang lain.

Sapa-an ramah yang kita ucapkan kepada orang lain akan membuat suasana menjadi akrab dan hangat.

 

Salam

Memberikan salam dapat diartikan pula dengan memberikan doa. Barang siapa yang memberikan salam kepada orang lain, maka dia telah mendoakan orang tersebut. Dan barang siapa yang mendapatkan salam dari orang lain, berarti orang tersebut mendapatkan doa dari orang lain. Selain itu, pengucapan salam mampu menghapuskan dosa-dosa yang telah kita miliki.

Tujuan diterapkannya “salam” agar semua personil Rumah Sakit terbiasa untuk memberikan salam ketika saling bertemu,baik sesama rekan kerja, dengan Pasien ataupun keluarganya.

 

Sopan

Rumah Sakit Bhayangkara TK III Bengkulu selalu menerapkan kesopanan agar etika personil lebih baik, Sopan dalam melayani, sopan ketika berbicara, sopan ketika berinteraksi dengan pasien dan keluarga, sopan dengan pimpinan, sopan dengan sesama rekan kerja maupun bawahan.

 

Santun

Pasangan dari Sopan adalah santun, jadi jika seseorang menginginkan etikanya baik, maka dia harus memiliki sopan santun yang baik pula. Santun adalah sifat yang hanya dimiliki oleh orang-orang istimewa. Orang-orang yang mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan dirinya. Orang-orang yang mengalah memberikan haknya untuk kepentingan orang lain semata-mata untuk kebaikan.

 

Setelah semua personil mengetahui makna dari 5S, diharapkan dapat tercipta komunikasi dan karakter yang lebih baik di Rumah Sakit sehingga lingkungan menjadi lebih harmonis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI RUMKIT BHAYANGKARA

 

Kedudukan

Rumkit Bhayangkara merupakan UPT Pusdokkes Polri yang berkedudukan di bawah Kapusdokkes Polri selaku pembina fungsi teknis kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian, untuk pelaksanaan teknis operasional dan administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kesatuan Wilayah dan/atau Kepala Unit Organisasi yang bersesuaian.

Pembinaan operasional dan administrasi Rumkit Bhayangkara dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Rumkit Bhayangkara  Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV yang berkedudukan di wilayah Polda berada di bawah Kapolda melalui Kabiddokkes;
  2. Rumkit Bhayangkara  Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV yang berkedudukan di Lemdikpol berada di bawah Kalemdikpol melalui Gubernur Akpol / Kasespimma / Kasetukpa / Kapusdik; dan
  3. Rumkit Bhayangkara  Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV yang berkedudukan di Korbrimob Polri berada di bawah Kakorbrimob Polri melalui Kasi Kesjas Korbrimob Polri.

 

Tugas

Rumkit Bhayangkara bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan kedokteran kepolisian untuk mendukung tugas operasional Polri dan pelayanan kesehatan kepolisian bagi Pegawai Negeri pada Polri dan keluarganya serta masyarakat umum secara prima.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan Tugas Rumkit Bhayangkara menyeleng-garakan fungsi:

  1. pembinaan pengawasan dan pengendalian kegiatan secara internal pada bidang pengelolaan sumber daya dan operasional pelayanan  sesuai dengan standar pelayanan Rumkit Bhayangkara;
  2. pembinaan perencanaan dan administrasi Rumkit Bhayangkara meliputi bidang personel, materiil, logistik dan keuangan;
  3. pembinaan fungsi pelayanan kesehatan yang meliputi Sistem Informasi Manajemen (SIM), Rekam Medik (RM), dan pendidikan pelatihan serta penelitian pengembangan;
  4. pelayanan medik dan keperawatan untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna;
  5. pelayanan kedokteran kepolisian yang meliputi kegiatan Kedokteran Forensik, Disaster Victim Identification (DVI) dan Kesehatan Kamtibmas;
  6. pelayanan penunjang medik dan penunjang umum untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna; dan
  7. penatausahaan dan urusan dalam kegiatan Rumkit Bhayangkara.

 

 

 

 

 

ORGANISASI RUMKIT BHAYANGKARA TINGKAT III

 

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Rumkit Bhayangkara Tingkat III Bengkulu terdiri dari:

  1. Unsur pimpinan;
  2. Unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf; dan
  3. Unsur pelaksana utama.

 

Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud terdiri dari:

  1. Kepala Rumah Sakit Bhayangkara (Karumkit Bhayangkara);
  2. Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara (Wakarumkit Bhayangkara).

 

Unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf terdiri dari:

  1. Subbagian Pengawasan Internal (Subbagwasintern);
  2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung).

 

Unsur pelaksana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri dari:

  1. Subbidang Pelayanan Medik dan Kedokteran Kepolisian (Subbidyanmeddokpol); dan
  2. Subbidang Penunjang Medik dan Umum (Subbidjangmedum).

 

Unsur Pimpinan

Karumkit

Karumkit Bhayangkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan unsur pimpinan Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kesatuan Wilayah/Kepala Unit Organisasi yang membawahi Rumkit Bhayangkara melalui  Kabiddokkes Polda/Kepala Kesehatan (Kakes) / Kepala Lembaga Pendidikan.

Karumkit Bhayangkara bertugas menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian, perencanaan administrasi sumber daya Rumkit Bhayangkara, pembinaan fungsi, pelayanan kesehatan prima dan paripurna, pelayanan kedokteran kepolisian yang didukung penunjang medik dan penunjang umum untuk mewujudkan pelayanan Rumkit Bhayangkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Wakarumkit

Wakarumkit Bhayangkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan unsur pimpinan Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara.

Wakarumkit Bhayangkara bertugas:

  1. membantu Karumkit Bhayangkara dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas staf seluruh satuan organisasi dalam jajaran Rumkit Bhayangkara; dan
  2. memimpin Rumkit Bhayangkara dalam hal Karumkit Bhayangkara berhalangan sesuai dengan batas kewenangannya.

 

 

Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf

           

Subbagwasintern

Subbagwasintern merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara.

Subbagwasintern bertugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan kegiatan Rumkit Bhayangkara secara internal pada bidang pengelolaan sumber daya dan operasional pelayanan  sesuai dengan standar pelayanan Rumkit Bhayangkara.

            Dalam melaksanakan tugas, Subbagwasintern menyeleng-garakan fungsi:

  1. Pengawasan dan pembinaan sumber daya; dan
  2. Pengawasan operasional pelayanan Rumkit Bhayangkara.

            Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2           Subbagwasintern dibantu oleh:

  1. Urusan Pengawasan dan Pembinaan (Urwasbin), bertugas melaksanakan pengawasan dan  pembinaan sumber daya; dan
  2. Urusan Pengawasan Operasional Pelayanan (Urwas opsyan), bertugas melaksanakan pengawasan opera- sional pelayanan Rumkit Bhayangkara.

 

            Subbagrenmin

                        Subbagrenmin merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara.

            Subbagrenmin bertugas melaksanakan pembinaan perencanaan dan administrasi Rumkit Bhayangkara meliputi bidang personel, materiil, logistik dan keuangan.

            Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyeleng-garakan fungsi:

  1. perencanaan kerja dan anggaran;
  2. penyelenggaraan manajemen SDM;
  3. penyelenggaraan manajemen materiil dan logistik;
  4. penyelenggaraan manajemen keuangan Rumkit Bhayangkara;
  5. penyelenggaraan ketatausahaan dan urusan dalam.

 

            Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin dibantu oleh:

  1. Urusan Tata Usaha (Urtu), yang bertugas penata-usahaan administrasi rumah sakit;
  2. Urusan Perencanaan (Urren), yang bertugas melak-sanakan perencanaan program kerja dan anggaran;
  3. Urusan Administrasi (Urmin), yang bertugas melak-sanakan  dan menyelenggarakan manajemen SDM yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penerimaan personel serta pembinaan karier dan penyelenggaraan materiil dan logistik; dan
  4. Urusan Keuangan (Urkeu), bertugas menyeleng-garakan pengelolaan keuangan Rumkit Bhayangkara.

 

 

 

 

            Subbagbinfung

                        Subbagbinfung merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara.

                        Subbagbinfung bertugas melaksanakan pembinaan fungsi pelayanan kesehatan yang meliputi SIM, RM, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan.

Dalam melaksanakan tugas, Subbagbinfung  menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan, penatalaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan SIM dan RM; dan
  2. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.

            Dalam melaksanakan tugas Subbagbinfung dibantu oleh:

  1. Urusan Sistem Informasi Manajemen dan Rekam Medik (Ur SIM dan RM), yang bertugas melaksanakan perencanaan, penatalaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan SIM dan RM; dan
  2. Urusan Pendidikan dan Penelitian (Urdiklit), yang bertugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan.

 

            Unsur Pelaksana Utama

 

            Subbidyanmeddokpol

                        Subbidyanmeddokpol merupakan unsur pelaksana utama Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara.

                        Subbidyanmeddokpol bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan pelayanan kedokteran kepolisian di lingkungan Rumkit Bhayangkara untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna;

Dalam melaksanakan tugas, Subbidyanmeddokpol menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan medik;
  2. pelayanan keperawatan;
  3. pelayanan kedokteran kepolisian; dan
  4. pelayanan instalasi.

 

            Dalam melaksanakan tugas Subbidyanmeddokpol dibantu oleh:

  1. Urusan Pelayanan Medik (Uryanmed), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan medik;
  2. Urusan Pelayanan Keperawatan (Uryanwat), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keperawatan;
  3. Urusan Pelayanan Kedokteran Kepolisian (Uryan-dokpol), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan kedokteran kepolisian;
  4. Instalasi-instalasi di Rumkit Bhayangkara, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan fungsinya, meliputi:
  1.           Instalasi Gawat Darurat (IGD);
  2.           Intensive Care Unit (ICU);
  3.           Instalasi Bedah Sentral (IBS);
  4.           Instalasi Rawat Inap A (IRNA);
  5.           Instalasi Rawat Jalan (IRJA);
  6.           Kesehatan Gigi dan Mulut (Kesgilut);
  7.           Perawatan Tahanan (Wattah);
  8.           (Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) korban kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  9.           Forensik;
  10.           Narkoba.

 

            Subbidjangmedum

                        Subbidjangmedum merupakan unsur pelaksana utama Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara.

                        Subbidjangmedum bertugas menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan penunjang umum untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna.

Dalam melaksanakan tugas, Subbidjangmedum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan penunjang medik;
  2. pelayanan penunjang umum; dan
  3. pelayanan instalasi;

 

            Dalam melaksanakan tugas Subbidjangmedum dibantu oleh:

  1. Urusan Penunjang Medik (Urjangmed), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan penunjang medik;
  2. Urusan Penunjang Umum (Urjangum), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan penunjang umum;
  3. Instalasi-instalasi dalam bidang Penunjang Medik yang bertugas menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan fungsinya, meliputi instalasi:
  1.           Laboratorium Patologi Klinik;
  2.           Radiologi;
  3.           Rehabilitasi Medik;
  4.           Farmasi; dan
  5.           Gizi.
  1. Instalasi-instalasi dalam bidang Penunjang umum yang bertugas menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan fungsinya, meliputi instalasi:
  1.           Laundry (Khusus  Rumkit Bhayangkara Tk. II);
  2.           Pengolahan Kebersihan dan Limbah (IPKL);
  3.           Central Sterilization Supply Device (CSSD) (Khusus Rumkit Bhayangkara Tingkat II); dan
  4.           Pemeliharaan Peralatan Rumah Sakit (IPPRS).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STRUKTUR ORGANISASI

 

                        Struktur Organisasi di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Bengkulu mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Sususan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROFIL LAYANAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK III BENGKULU

 

            KEMAMPUAN PELAYANAN 

                        Kemampuan pelayanan yang dimiliki Rumah Sakit Bhayangkara   TK III          Bengkulu saat ini meliputi :

Instalasi Rawat Jalan, yang terdiri dari :

            Poli Anak 

            Unit pelayanan ini menangani konsultasi dan pemeriksaan   pada bayi,           balita dan anak ( dibawah usia 12 tahun). unit ini ditangani oleh satu orang         dokter spesialis anak, satu orang dokter umum, dan satu orang perawat.

 

            Poli Syaraf

            Unit pelayanan ini menangani kasus-kasus penyakit syaraf, unit ini      ditangani oleh satu orang dokter spesialis syaraf, satu orang dokter umum, dan     dua orang perawat.

 

            Poli Bedah

            Unit pelayanan ini menangani pemeriksaan untuk konsultasi rawat jalan        bedah dengan jenis-jenis pelayanan antara lain :  rawat luka, pasang/buka      kateter, perawatan post operasi. Unit ini ditangani oleh satu orang dokter           spesialis bedah umum, satu orang dokter umum,  dan satu orang perawat.

 

            Poli Gigi dan Bedah Mulut

            Unit pelayanan ini menangani pemeriksaan dan perawatan gigi dengan jenis-            jenis pelayanan seperti : ekstraksi gigi, pembersihan plak dan karang gigi,   penambalan gigi dan pemeliharaan gigi. Untuk kasus bedah mulut melayani k onsultasi, menangani kasus tumor di rongga mulut, bibir sumbing, kasus trauma            didaerah wajah,dll. Unit ini dilengkapi dengan dua dental unit yang ditangani   oleh  satu orang dokter spesialis bedah mulut, dua orang dokter gigi dan dua             orang perawat gigi.

 

            Poli Kebidanan dan KB

            Unit pelayanan ini menangani pemeriksaan untuk konsultasi rawat jalan        kebidanan dan Keluarga Berencana, Program KB (layanan alat kontrasepsi),    pemeriksaan  kehamilan  dan  post  melahirkan. Poliklinik ini  dilengkapi  dengan        USG 4 dimensi, yang ditangani oleh satu orang dokter spesialis Gynecologi dan      satu orang bidan.

 

Poli Penyakit Dalam

Unit pelayanan ini menangani kasus-kasus internis, dimana unit ini dilengkapi dengan ruang pemeriksaan dan peralatan ECG (Rekam Jantung), USG 4 dimensi  serta  ditangani satu    orang dokter spesialis penyakit dalam,  satu orang dokter umum dan  dua    orang perawat.

 

Poli THT

Unit  pelayanan  yang  menangani  kasus-kasus untuk  konsultasi  kasus telinga, hidung dan tenggorokan, dilengkapi ruang pemeriksaan dan peralatan.

Unit pelayanan ini dilayani oleh satu orang dokter spesialis THT dan satu orang perawat.

Poli Mata

Unit  pelayanan  yang  menangani  kasus-kasus untuk  konsultasi  mata, dilengkapi ruang pemeriksaan visus dan peralatan mikroskop mata

Unit pelayanan ini dilayani oleh satu orang dokter spesialis mata dan satu orang perawat.

 

Poli Gizi

Unit  pelayanan  yang  menangani  kasus-kasus untuk  konsultasi  tentang Gizi, Diet, dilengkapi alat  peraga, Timbangan serta brosur- brosur

Unit pelayanan ini dilayani oleh satu orang dokter ahli Gizi dan satu orang tenaga Gizi.

 

Poli Check-Up

Unit  ini melayani pasien personal maupun dari institusi ataupun dari perusahaan yg ingin melakukan medical check Up. Untuk pelayanan check Up ini ada paket paket yang sudah ditentukan dan pasien dapat memilih sesuai dengan kebutuhan.

 

            Instalasi Rawat Inap

Pelayanan rawat inap memegang peranan penting dalam menunjukan kemampuan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit, dengan kapasitas 100 tempat tidur pelayanan rawat inap diharapkan mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat Polri khususnya dan bagi masyarakat luas umumnya.

Pelayanan Rawat Inap terdiri dari :

  1. Pelayanan Rawat Inap VIP
  2. Pelayanan Rawat Inap Kelas I
  3. Pelayanan Rawat Inap Kelas II
  4. Pelayanan Rawat Inap Kelas III
  5. Pelayanan Rawat Inap ICU / NICU
  6. Pelayanan Rawat Inap Isolasi
  7. Pelayanan Rawat Inap Tahanan

 

Instalasi Gawat Darurat 24 jam

                        Unit pelayanan ini menangani kasus-kasus yang bersifat kegawat daruratan, yang terdiri dari kasus darurat bedah dan darurat non bedah. Unit ini ditangani oleh dua orang dokter umum dan 14 orang perawat. Untuk menunjang kinerja  dan  kelancaran  pelayanan  selama  24  jam  unit  ini  juga ditunjang oleh alat Livesaving dan unit-unit yang lain misalnya : farmasi, rontgent dan laboratorium.

 

Instalasi Haemodialisa

                        Instalasi Hemodialisa merupakan Instalasi yang melakukan proses cuci darah bagi penderita disfungsi atau gagal ginjal yang ditangani oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Perawat yang sudah terlatih.
Dalam kinerjanya, Unit Hemodialisa Rumah Sakit Bhayangkara TK III Bengkulu memiliki 4 (empat) buah mesin dialisa yang berfungsi baik serta memiliki fasilitas mesin pengolahan air (water treatment) yang sangat baik dimana dapat menghasilkan air yang memenuhi standar persyaratan hemodialisa, untuk kedepan direncanakan pengembangan pelayanan Hemodialisa menjadi 9 mesin dialisa.
                        Selain itu Instalasi Hemodialisa Rumah Sakit Bhayangkara TK III Bengkulu memiliki 9 (sembilan) buah tempat tidur pasien yang dapat dirubah sesuai kondisi sehingga pasien merasa nyaman selama dilakukan hemodialisa.
Ruang Hemodialisa juga dilengkapi dengan TV dan AC untuk menambah kenyamanan pasien selama menjalani proses hemodialisa, serta lobby ruang tunggu bagi keluarga pasien.

 

Instalasi Radiologi

                        Unit ini memberikan pelayanan radiology, khususnya untuk pemeriksaan rontgent polos ataupun dengan zat kontras .  Unit  ini  ditangani  oleh  satu  orang  dokter  spesialis radiology dan 4 orang tenaga AKPRO.

 

Instalasi Bedah Sentral

                        Unit khusus ini melakukan pelayanan bagi pasien pasien yang membutuhkan tindakan Operasi baik elektif maupun cyto.

 

Instalasi Gizi

                        Instalasi Gizi Rumah sakit  Bhayangkara memberikan pelayanan gizi untuk pasien rawat inap (pengadaan makanan pasien) serta menangani konsultasi Gizi baik rawat inap maupun rawat jalan.

 

Instalasi CSSD

                        Instalasi ini menyiapkan alat-alat steril dan bersih untuk keperluan perawatan pasien. Central Sterilization Supply Department Instalasi CSSD ini merupakan pusat pelayanan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan alat/bahan steril bagi unit-unit yang membutuhkan sehingga dapat mencegah dan mengurangi infeksi yang berasal dari rumah sakit.

 

Instalasi Rekam Medis

                        Instalasi Rekam Medis adalah suatu unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan rekam medis dan pemantauan mutu rekam medis di seluruh unit pelayanan serta menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan admisi pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap di Rumah Sakit’

Instalasi Rekam Medik merupakan instalasi yang memberikan layanan mulai pendaftaran pasien rawat inap,rawat jalan, pencarian berkas rekam medis, pendistribusian berkas rekam medis ke poli hingga penyimpanan kembali berkas. Untuk pasien BPJS

 

Instalasi Farmasi 24 Jam

                        Pelayanan yang diberikan oleh instalasi farmasi Rumah Sakit Bhayangkara berupa penyediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap, sekaligus pelayanan obat-obatan bagi masyarakat luas. Unit ini buka 24 jam yang ditangani oleh   empat orang Apoteker dan 14 orang asisten apoteker .

 

 

Instalasi Laboratorium

                        Instalasi ini merupakan penunjang dalam upaya menentukan diagnose penyakit pasien secara tepat dan akurat. Tindakan atau treatment medis yang akan diberikan kepada pasien juga ditunjang dari hasil laboratorium yang diperoleh. Jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang dapat dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara terdiri dari : pemeriksaan kimia klinik dan pemeriksaan rutin. Unit ini ditangani oleh satu orang dokter spesialis Patologi Klinik dan 10 orang analis kesehatan.

 

            Fisioteraphy

                        Unit Fisioteraphy memberikan pelayanan therapi medik kepada pasien rawat inap yang membutuhkan, unit ini dilayani oleh satu orang fisiotherapis.

 

Ambulance

                        Unit bergerak ini memberikan pelayanan kegawatdaruratan, pelayanan ambulance jenasah dan referal pasien. Sarana yang ada adalah satu ambulance jenasah, dua  ambulance pasien yang ditangani  3 orang sopir.

 

Pelayanan KIA dan KB

                        PELAYANAN KIA – KB adalah  Pelayanan Kesehatan  Ibu dan Anak, termasuk pelayanan Keluarga Berencana, yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Yang termasuk pelayanan KIA-KB ini misalnya pemeriksaan kehamilan (ANC), nifas, pengobatan bayi dan balita, imunisasi, DDTK, kesehatan reproduksi remaja termasuk calon pengantin, pelayanan KB pil, kondom, suntik, IUD, dan implan.

 

Pelayanan VK Kebidanan

Unit layanan ini berfungsi sebagai ruang persalinan selama 24 jam.dilengkapi dengan alat partus set, tiga tempat tidur obgyn dan tempat tidur untuk observasi.

 

Perawatan Tahanan

Unit layanan ini disediakan bagi narapidana/tahanan yang menderita sakit agar mendapatkan hak pelayanan kesehatan sesuai dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

 

Pelayanan Kedokteran dan Kepolisian

( Dokpol );

                        Unit ini merupakan unit yang menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk kepentingan tugas kepolisian, dengan tugas pokok dan fungsi kesehatan keamanan ketertiban masyarakat yang meliputi :

  1. Kesehatan lapangan
  2. Pengamanan kesehatan & Pangan (Food Security)
  3. Evakuasi medic
  4. Geomedicine
  5. Farmasi kepolisian
  6. Penanganan penyalahgunaan narkotika
  7. Visum hidup dan mati
  8. PPT

Pelayanan Dokter Spesialis yang meliputi :

  1. Dokter Spesialis Anak
  2. Dokter Spesialis Kandungan
  3. Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  4. Dokter Spesialis Bedah
  5. Dokter Spesialis Saraf
  6. Dokter Spesialis Mata
  7. Dokter Spesialis Anestesi
  8. Dokter Spesialis THT
  9. Dokter Spesialis Bedah Mulut
  10. Dokter Spesialis Patologi Klinik

 

Pelayanan Konsultasi Gizi oleh Konsultan Gizi

                        Unit ini sebagai bagian dari proses penyembuhan pasien dan membantu menjaga kesehatan dan status gizi pasien, unit ini memberikan pelayanan bagi pasien- pasien yang membutuhkan konsultasi gizi meliputi :

  1. konsultasi penurunan / peningkatan berat badan
  2. konsultasi terapi diet khusus: Diabetes, jantung dan pembuluh darah Stroke, ginjal dan lain-lain.
  3. Konsultasi gizi bedah digestive
  4. Konsultasi gizi non digestive
  5. Konsultasi gizi kesehatan ibu dan anak

 

Pelayanan Konsultasi Obat oleh Apoteker

                        Unit ini ada di Instalasi Farmasi rawat jalan memberikan pelayanan konseling obat dan pelayanan informasi obat terutama untuk pasien dengan penyakit kronis.

 

Kamar Jenazah

                        Pelayanan kesehatan yang dilakukan rumah sakit, setelah pasien dinyatakan meninggal, sebelum jenazahnya diserahkan ke pihak keluarga atau pihak berkepentingan lainnya. Dan juga Merupakan sarana bagi jenazah atau mayat tidak dikenal atau memerlukan pemeriksaan forensik (visum luar maupun visum dalam) dilengkapi dengan meja otopsi, brankar dan lemari pendingin jenazah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SASARAN PELAYANAN KESEHATAN

 

                        Pelayanan Kesehatan yang diberikan Rumah Sakit Bhayangkara  TK III Bengkulu ditujukan kepada anggota Polri dan keluarganya pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Populasi masyarakat Polri di Polda Bengkulu yang menjadi cakupan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara  Bengkulu meliputi semua anggota Polri beserta keluarganya dan PNS Polri beserta keluarganya  yang bertugas di seluruh jajaran Polda Bengkulu.

                        Kenyataan yang terjadi di Rumah Sakit Bhayangkara  Bengkulu saat ini  terjadi kecenderungan peningkatan jumlah pasien yang datang berobat dan dilayani di Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Bengkulu, baik masyarakat Polri maupun masyarakat umum  sehingga hal ini menuntut seluruh jajaran Rumah Sakit Bhayangkara TK III Bengkulu terus berbenah untuk mengembangkan pelayanan, memperluas bangunan dan menambah kapasitas tempat tidur untuk rawat inap sehingga dapat  memberikan pelayanan kesehatan seoptimal mungkin.

 

KEMAMPUAN SDM RUMAH SAKIT

 

            Sumber Daya Manusia / Ketenagaan

                        Faktor sumber daya manusia sebagai motivator dalam melaksanakan kegiatan             pelayanan kesehatan rumah sakit, tidak terlepas   dari pertimbangan kualitas            dan kuantitas sumber daya manusia itu sendiri.

            Kekuatan personel yang dilibatkan dalam pelayanan kesehatan Rumah Sakit             Bhayangkara Bengkulu meliputi personel yang termasuk dalam struktur        organisasi rumah sakit Bhayangkara  Bengkulu dan yang diluar Struktur, data      kekuatan personel Rumah Sakit Bhayangkara  TK III Bengkulu, adalah sebagai     berikut:

 

Data Personel RS. Bhayangkara TK III Bengkulu

Berdasarkan Kuantitas (Perkap Nomor  11 Tahun 2011)

 

NO

PANGKAT

DSPP

RIIL

KET

1

2

3

4

5

STRUKTURAL

1

AKBP

1

-

 

2

KOMPOL / PNS GOL IV

4

3

 

3

PAMA / PNS GOL III

20

15

 

4

BINTARA / PNS GOL II/I

26

10

 

 

JUMLAH

51

28

 

FUNGSIONAL

1

AHLI MADYA  (AKBP/ PNS IV.b)

4

2

 

2

AHLI MUDA (KP/PNS IV.a)

9

1

 

3

AHLI PERTAMA (AKP/PNS III c/d)

24

-

 

4

PENYELIA (AKP/ PNS IIIc/d)

17

-

 

5

PELAKSANA LANJUTAN (IP/ PNS III a/b)

25

5

 

6

PELAKSANA (BA/PNS II b/c/d)

25

39

 

 

JUMLAH

104

47

 

 

JUMLAH KESELURUHAN

155

75

 

 

 

Jumlah Personel Rumah Sakit Bhayangkara TK III Bengkulu

Berdasarkan Status Kepegawaian

 

NO

STATUS

JUMLAH

KET

1

2

3

4

1

POLRI

22

 

2

PNS

54

 

3

PTT

-

&a