Biddokkes Polda Kalteng

Biddokkes Polda Kalteng

  1. Kondisi Geografi dan Demografi

Biddokkes Polda Kalteng terletak di jalan Tjilik Riwut Km. 1 kota Palangka Raya yang merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Tengah, kota Palangka Raya secara geografis terletak pada 113˚30’-114˚07’ Bujur Timur dan 1˚35’-2˚24’ Lintang Selatan, dengan luas wilayah 2.678,51 Km2 (267.851 Ha) dengan topografi terdiri dari tanah datar dan berbukit dengan kemiringan kurang dari 40%. Batas wilayah Provinsi Kalimantan tengah adalah Sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, Sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat, Sebelah Utara berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, Sebelah Selatan dengan Laut Jawa.

Secara administratif Biddokkes Polda Kalteng membawahi 17  Urdokkes/Poliklinik Satker dan Polres jajaran Polda Kalteng yang terdiri dari Urdokkes Satbrimob Polda Kalteng, Urdokkes Ditpolair Polda Kalteng, Urdokkes SPN Tjilik Riwut Polda Kalteng, Urdokkes Polres Palangka Raya, Urdokkes Polres Kotawaringin Barat, Urdokkes Polres Kotawaringin Timur, Urdokkes Polres Kapuas, Urdokkes Polres Barito Selatan, Urdokkes Polres Barito Utara, Urdokkes Polres Barito Timur, Urdokkes Polres Murung Raya, Urdokkes Polres Katingan, Urdokkes Polres Gunung Mas, Urdokkes Polres Pulang Pisau, Urdokkes Polres Seruyan, Urdokkes Polres Lamandau, dan Urdokkes Polres Sukamara.

Berdasarkan sensus penduduk tahun 2012, jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah ± 2.283.687 jiwa dengan tingkat kepadatan rata-rata 15 orang/km²   dengan Komposisi    penduduk    Kalteng   terdiri   dari  suku  Dayak  (76,5%), Banjar  (5%), Jawa (8%), Madura (2%), Bali (2,5%), Batak (2%), Sunda (1,5%) Bugis dan lain-lain (2,5%). Ini menggambarkan heterogenitas yang melambangkan   kekayaan  daerah,   keragaman   suku  dan agama. Untuk masyarakat Polri dan keluarga berdasarkan data dari FKTP jajaran Polda Kalteng tahun 2015 adalah berjumlah ± 17.420 jiwa.

 

  1. Visi dan Misi
  1. Visi Biddokkes Polda Kalteng

Mewujudkan dukungan kesehatan yang handal dan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal di jajaran Polda Kalimantan Tengah.

  1. Misi Biddokkes Polda Kalteng
    1. Melaksanakan dukungan kesehatan yang profesional dengan berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi;

2)      Melaksanakan pelayanan kesehatan sampai ke tingkat Polsek;

3)      Melengkapi sarana dan prasarana kesehatan sampai ke tingkat Polsek;

4)      Mengadakan kerja sama dengan institusi kesehatan wilayah terkait;

5)      Melaksanakan upaya kesehatan kesamaptaan bagi personel/PNS Polri di wilayah Polda Kalimantan Tengah agar siap melaksanakan tugas.

 

  1. Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Kedokteran dan Kesehatan yang selanjutnya disingkat Biddokkes merupakan unsur pendukung di bawah Kapolda. Biddokkes bertugas menyelenggarakan pembinaan kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisisan dan poliklinik.

Dalam melaksanakan tugasnya Biddokkes menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan dan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, urusan personel, materiil dan sarana prasarana, serta pelayanan keuangan di lingkungan Biddokkes;
  2. Pembinaan kedokteran forensik, Disaster Victim Identification (DVI), dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  3. Pembinaan kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasiltas kesehatan;
  4. Pelaksanaan kegiatan kedokteran dan kesehatan kepolisian;
  5. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Biddokkes.

Biddokkes dipimpin oleh Kabiddokkes yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugasnya di bawah kendali Wakapolda. Biddokkes terdiri dari:

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  2. Subbidang Kedokteran Kepolisian (Subbiddokpol);
  3. Subbidang Kesehatan Kepolisian (Subbidkespol); dan
  4. Poliklinik.

Tugas Pokok dan Fungsi dari sub-sub bagian tersebut diatas adalah:

  1. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Biddokkes. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
  2. Pemeliharaan perawatan dan administrasi personel,
  3. Pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  4. Pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan;
  5. Pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam;
  6. Penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran; dan
  7. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Biddokkes.

Dalam melaksanakan tugasnya Subbagrenmin dibantu oleh:

  1. Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Biddokkes di lingkungan Polda:
  2. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
  3. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
  4. Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

 

  1. Subbiddokpol bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran forensik, DVI, serta kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas, Subbiddokpol menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan kegiatan operasional kedokteran forensik, DVI, dan kesehatan Kamtibmas;
  2. Pembinaan dan pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sistem dan metode, serta sarana prasarana di bidang kedokteran kepolisian;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pelatihan keterampilan di bidang kedokteran kepolisian;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan institusi atau kelembagaan di dalam maupun luar negeri; dan
  5. Penyusunan Renja serta Anev di bidang kedokteran kepolisian.

 

Dalam pelaksanaan tugasnya Subbiddokpol dibantu oleh

  1. Urusan Kedokteran Forensik (Urdoksik), yang bertugas membantu menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran forensik;
  2. Urusan Disaster Victim Identification (Ur DVI), yang bertugas membantu melaksanakan kegiatan DVI; dan
  3. Urusan Kesehatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Urkeskamtibmas), yang bertugas membantu melaksanakan kegiatan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan  Polda.

 

  1. Subbidkespol bertugas menyelenggarakan dan membina kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas, Subbidkespol menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa;
  2. Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus untuk anggota dan PNS Polri; dan
  3. Pelaksanaan kegiatan kesehatan preventif yang meliputi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, kesehatan jiwa, kesehatan olah raga dan gizi di lingkungan Polda.

 

Dalam melaksanakan tugasnya Subbidkespol dibantu oleh:

  1. Urusan Kesehatan Kesamaptaan (Urkesmapta), yang bertugas menyelenggarakan dan membina kesehatan kesamaptaan;
  2. Urusan Pelayanan Kesehatan (Uryankes), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi anggota dan PNS Polri beserta keluarganya; dan
  3. Urusan Materiil dan Fasilitas Kesehatan (Urmatfaskes), yang bertugas menyiapkan dan memelihara materiil dan fasilitas kesehatan.

 

  1. Poliklinik bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan kedokteran kepolisian sesuai lapis kemapuan dan dapat melaksanakan rawat sementara kepada anggota dan PNS Polri serta keluarganya. Dalam melaksanakan tugas sebagaimanan diatas, Poliklinik menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelayanan kesehatan kedokteran kepolisian; dan
  2. Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Poliklinik.

Poliklnik dipimpin oleh Kapoli yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kabiddokkes Polda.